Amerika Serikat akan mengenakan bea tambahan pada barang-barang yang diimpor dari Hongkong sebesar Rp 10 persen. Selain itu kini semua produk Hongkong yang masuk negara Paman Sam harus di beri label "Made in China".
Melansir Russia Today, Selasa (11/8), Kantor Berita Politk RMOL mengabarkan, aturan tersebut akan diterapkan untuk barang yang masuk atau ditarik dari gudang setelah tanggal 25 September mendatang.
Dengan diberlakukan kebijakan tersebut, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat mengatakan bahwa produk yang dibuat di Hong Kong dan dikirim ke Amerika Serikat harus ditandai dengan benar untuk menunjukkan bahwa asal mereka adalah China.
Keputusan itu diambil oleh otoritas Amerika Serikat setelah Hong Kong tidak lagi diperlakukan oleh Amerika Serikat sebagai sebuah wilayah otonom dari China. Hal itu dikarenakan China baru-baru ini meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru dan kontroversial.
Setelah undang-undang tersebut berlaku, Presiden Amerika Serikat Donald Trump lekas mencabut status khusus bekas koloni Inggris itu. Dengan demikian, maka Hong Kong kehilangan posisi istimewanya dalam berbisnis dengan Amerika Serikat.
Dengan demikian, maka eksportir Hong Kong akan dikenakan bea yang sama seperti yang dikenakan pada eksportir China daratan di tengah perselisihan perdagangan Amerika Serikat dan China.
© Copyright 2024, All Rights Reserved