Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan AH dan UT tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua tersangka ditangkap lantaran nekat menanam dan merawat narkotika jenis ganja kering di Gunung Lemah Luhur, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
"Awalnya informasi didapat oleh petugas bahwa adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Soreang, Senin (5/6).
Dikatakan Kusworo, satnarkoba melakukan penangkapan terhadap AH, kemudian dari hasil introgasi AH ini mendapatkan dari UT.
"Dari 10 pot yang ditanam UT hanya 3 pot yang hidup. Sedangkan 7 pot mati atau kering," ungkapnya.
Dari temuan ini pihaknya belum mengetahui total nominal barang bukti ganja yang diamankan. Barang bukti ganja berupa kantong atau keranjang belum sempat ditimbang oleh tersangka.
"Nominalnya masih simpang siur dari tersangka menyampaikan, ini akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan kesesuaian dari keterangan-keterangan yang lain," jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved