Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyerahkan restitusi kepada 24 korban penjualan organ ginjal di Kamboja yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Rabu (29/5).
Kepala Kejati Jabar, Ade T. Sutiawarman mengatakan, penyerahan restitusi tersebut sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor: R-1562/4.1.ip/Lpsk/03/2024 tanggal 08 Maret 2024 dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr tanggal 05 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 24 orang korban yang mendapatkan restitusi.
"Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan manusia secara modern. Perdagangan orang termasuk salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia," ujarnya.
Menurut dia, maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi," bebernya.
Korban TPPO, kata dia, seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, para korban dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan.
"Dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban TPPO adalah melalui mekanisme restitusi," bebernya.
Perlu diketahui, dalam acara tersebut nampak hadir Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Dandim Letkol Inf Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved