Polda Jawa Barat menemukan 72 situs yang terindikasi judi online (judol). Melalui Bareskrim Polri, Polda Jabar bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran.
Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, Rabu (26/6).
"Sejauh ini dari hasil pemantauan dari ruang digital atau yang kita kenal patroli cyber kita menemukan 72 situs yang terindikasi judi online," kata Jules.
Jules menyebut, saat ini pihak kepolisian selalu melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus judi online.
"Kegiatan yang kita lakukan di antaranya adalah melakukan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan, Jawa Barat merupakan provinsi yang paling tinggi melakukan judi online, yakni mencapai 535.644 orang, dengan nilai transaksinya hingga Rp3,8 triliun.
Kedua adalah daerah khusus Jakarta dengan pelaku judol sebanyak 238.568 dan total transaksinya Rp2,3 triliun.
"Yang nomor 3 adalah Jawa Tengah, Jawa Tengah pelaku judi online-nya 201.963 (orang) kemudian peredarannya uangnya adalah Rp 1,3 triliun," kata Hadi seusai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di kantor Kemenko PMK pada Selasa (25/6).
Provinsi keempat pelaku judol terbanyak yaitu Jawa Timur (135.227 orang). Sedangkan nilai transaksi keuangannya di Jatim di angka Rp1,051 triliun.
"Dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 (orang) dan uang yang beredar disana adalah Rp 1,022 triliun. Ini adalah tingkat provinsi," tutupnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved