Dari 194 pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 19 di antaranya yang merupakan pejabat Tenaga Administrator atau pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan dikembalikan pada jabatannya semula.
Hal itu dikarenakan pelantikan yang dilakukan mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan banyak melanggar aturan perundang-undangan dalam hal rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemda KBB per tanggal 10 Oktober 2023, Pj Bupati Bandung Barat akan melakukan revisi dan mengembalikan 19 pejabat eselon 3 pada jabatannya semula.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tembusan dari BKN yang berisikan hasil pengawasan serta pengendalian sekaligus evaluasi pengisian jabatan tinggi pratama, rotasi, mutasi di lingkungan Pemda KBB yang harus diperbaiki (dikoreksi ulang).
"Kalau di suratnya 19 orang yang dikembalikan ke jabatan semula. Tapi dari sana ada efek dominonya, itu sedang kita dalami," ujar Ade Zakir saat ditemui, Selasa (17/10).
Ke-19 pejabat yang dikembalikan pada jabatan semula, diterangkan dia, merupakan Tenaga Administrator atau jabatan eselon 3. Sedangkan promosi hasil dari Open Bidding keempat JPTP yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemukiman dan Perumahan serta DPMPTSP dinyatakan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, terdapat kesalahan dari rotasi, mutasi, dan promosi yang dikoreksi BKN terkait pengangkatan jabatan yang terlalu dini yakni, belum menjabat minimal dua tahun dari jabatannya semula.
"Kami diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan. Kalau tidak (ada perubahan) maka pelayanan sistem BKN untuk KBB di-close," ungkapnya.
Dibeberkan Ade, untuk memastikan sistem pengembalian yang dimaksud BKN tersebut, pihaknya memerintahkan agar Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB segera berkonsultasi dengan BKN.
"Apakah itu ada revisi keputusan bupati yang lalu, yang telah diterbitkan itu ataukah diterbitkan sama bupati yang baru. Itu akan kita dalami," ucapnya.
"Mau tidak mau kita harus tegak lurus ikuti. Sebagaimana kalau ada kesalahan kan harus kita perbaiki," terangnya.
Disinggung tentang dampak psikologis bagi mereka yang terimbas kebijakan BKN, dia mengharapkan, tidak ada keresahan di lingkungan Pemda KBB. Walau bagaimanapun, kesalahan itu harus disikapi secara positif.
"Saya pikir mengakui kesalahan dan memperbaikinya. Siap salah dan harus siap memperbaiki. Jangan siap salah tapi tidak mau memperbaiki," jelasnya.
Disinggung soal efek domino dari dikembalikannya 19 pejabat eselon 3, dia menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan bakal ada pelantikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.
"Karena posisinya kan sekarang Pak Penjabat, jadi harus ada rekomendasi teknis dari BKN," pungkasnya.
Diketahui DPRD KBB, membentuk Panitia Khusus (Pansus), hingga membawa persoalan tersebut ke BKN serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua DPRD KBB melayangkan surat ke BKN bernomor 800.1.31/3321-PSD tanggal 11 September 2023, perihal permohonan peninjauan terkait rotasi mutasi dan promosi. Maka, BKN dan KASN menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat hasil klarifikasi dari Tim Wasdal BKN bersama tim Puspenkom.
© Copyright 2024, All Rights Reserved