Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap megaproyek Meikarta yang menyeret mantan anak buahnya, yakni sekda Jabar Iwa Karniwa. Dia membantah telah terlibat dalam kasus suap yang menggerkan tersebut.
Dalam persidangan, Aher mengaku tidak pernah menerima draft permohonan izin lingkungan atau substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi dari PT Lippo Cikarang, selaku pengembang Meikarta.
"Melihat (draft) belum pernah, apalagi tandatangan," kata Aher dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Jalan R.E.E Martadinata, Senin (3/2).
Namun, Aher mengaku pernah diminta bantuan untuk pengurusan izin proyek Meikarta oleh salah seorang eks timsesnya. Namun, ia tak menanggapi permintaan tersebut.
Sementara itu, mantan wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang juga turut hadir sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Deddy menjelaskan bahwa lahan yang akan dibangun megaproyek Meikarta merupakan kawasan pertanian.
Menurut Deddy, apabila akan dilakukan alih fungsi harus sesuai dengan prosedur, yakni ada surat rekomendasi RDTR dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Saya lihat bahwa itu dikatakan lahan industri, tapi saat itu dijelaskan bahwa itu lahan pertanian yang akan menjadi perumahan. Tapi saya ingat hanya sekali rapat membahas Meikarta," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved