Presiden Jokowi telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk memimpin upaya Indonesia dalam mempercepat keanggotaan dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024.
Tim Nasional OECD terdiri dari Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat. Pengarahnya dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dianggotai oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD," demikian Pasal 4 ayat 2 dalam Keppres tersebut menjelaskan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Tim Nasional OECD memiliki beberapa tugas, antara lain, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD sesuai dengan kepentingan nasional, serta menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Selain itu, Tim Nasional OECD juga bertugas mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan keanggotaan Indonesia dalam OECD, serta mengidentifikasi, mengkategorikan prioritas, dan menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai ketua pelaksana Tim Nasional OECD, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Tugas Airlangga termasuk mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi yang ditetapkan oleh OECD, dan menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Selain itu, Airlangga juga bertanggung jawab menyusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, serta menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Sementara itu, posisi sekretariat akan diisi oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedalaman serta implikasi kebijakan ini membuatnya menarik untuk diikuti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved