Hasil pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Garut, yang digelar di Hotel Sumber Alam pada Selasa (21/01), menetapkan Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Ketua Kadin Garut baru secara aklamasi.
Namun, Agus Muttaqien Alfaz, calon ketua Kadin Garut lainnya menolak hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) tersebut, dan memastikan akan melayangkan gugatan hukum lewat kuasa hukumnya.
Risman Nuryadin, kuasa hukum Agus Alfaz mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum terhadap panitia pelaksana Mukab dan Ketua Kadin Garut periode sebelumnya yang menyelenggarakan Mukab.
"Besok kita akan konsultasi, malam ini kita susun konsep gugatannya," jelas Risman, Selasa (21/1) sore.
Risman mengatakan, ada banyak dugaan pelanggaran hukum pada Mukab Kadin Garut. Dari mulai dugaan penggelapan hingga dugaan pelanggaran pidana.
"Logikanya sederhana, calonnya ada dua kok bisa aklamasi," katanya.
Risman menegaskan, esensinya Mukab adalah ajang pertanggungjawaban kepengurusan Kadin sebelumnya yang kemudian di evaluasi dan kepengurusannya dinyatakan demisioner. Setelah itu, baru ada pemilihan ketua baru.
"Laporan pertanggungjawaban tidak ada, evaluasi dan kepengurusan lama tidak didemisionerkan, artinya cacat hukum, melanggar PO, Keppres dan Undang-Undang," jelas Risman.
Risman melanjutkan, Agus Mutaqien Alfaz, sejak dibuka pendaftaran telah mendaftarkan diri menjadi calon ketua dan melaksanakan kewajibannya dengan membayar biaya pendaftaran Rp50 juta. Makanya, tidak bisa begitu saja di diskualifikasi oleh panitia.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Agus Alfaz, Arafat El Jihad melihat, banyak praktek yang tidak menguntungkan calon yang diusungnya pada Mukab Kadin Garut. Termasuk, tidak adanya proses pemilihan ketua oleh anggota.
"Tiba-tiba, pemimpin sidang langsung menetapkan aklamasi, tidak ada LPJ, penetapan peserta dan penetapan calon," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved