RMOLJabar. Kepolisian didesak untuk melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pasalnya berdasarkan keterangan kepolisian, kasus Novel masih dalam tahap pengusutan dan belum berhenti.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Amnesty Internasional tidak hanya menyerahkan hasil investigasi tragedi 21-22 Mei. Mereka turut membawa kasus Novel Baswedan yang dimasukkan ke dalam sembilan agenda penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Agenda pertama itu adalah perlindungan pembela HAM, yang ada di dalam dokumen yang diserahkan juga di dalam pembicaraan di sana. Juga kami sampaikan kasus Novel Baswedan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).
Mendengar jawaban kasus Novel masih tahap pengusutan, Amnesty Internasional mendesak pihak kepolisian segera mengungkapkan pelaku, serta aktor intelektual yang menyebabkan mata kiri Novel tidak berfungsi.
"Dilanjutkan pengusutannya sampai pelakunya ditemukan, termasuk aktor intelektual ditemukan," pungkasnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved