Pasca dipertanyakan soal kinerja pengawasan Dewan dalam program pendidikan yang termaktub di dalam dua buah Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran sebut ada kegiatan yang dipaksakan.
Diketahui, evaluasi program pendidikan yang masuk dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan perubahan atas nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Pangandaran Hebat serta Perbup 58 Tahun 2017 perubahan atas Perbup Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pendidikan Karakter diakui sudah dilakukan.
Kendati demikian, DPRD menilai bahwa dalam program pendidikan ada kegiatan yang dipaksakan sehingga berdampak pada tidak tersampainya cita cita.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin menerangkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap program pendidikan sejak 2020 memang terkesan dipaksakan.
"Ya ada yang dipaksakan. Contoh sekarang yang menjadi kerucut pembahasan soal Pesantren Ramadhan. Mestinya Pemda ada klasifikasi, ini urusan wajib atau pilihan," terang Jalaludin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (10/5).
Kalau bukan urusan wajib, kata Jalaludin, jika saat kondisi real tidak bisa dipaksakan maka tidak usah dilakukan karena capaiannya kinerjanya tidak akan berbasis esensi kegiatan.
"Ya tidak usah. Kalau dipaksakan, akhirnya kami memandang ada target lain selain cita-cita mulia yang ada dala program pendidikan ini," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved