Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan: ribuan anak di bawah usia 11 tahun telah terlibat dalam perjudian online. Data terbaru tahun 2024 menunjukkan sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun melakukan transaksi judi online dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Jumlah anak berusia 11 hingga 16 tahun yang terlibat dalam aktivitas ini jauh lebih banyak, yakni 4.514 anak dengan total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar. Sementara itu, pada kelompok usia 17-19 tahun, terdapat 191.380 anak yang tercatat sebagai pemain judi online dengan total transaksi mencapai angka fantastis, yaitu Rp 282 miliar.
"Sangat memprihatinkan bahwa anak-anak yang seharusnya mempersiapkan masa depan justru terjerat dalam dunia perjudian online," tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak berusia 11 hingga 19 tahun yang terlibat dalam judi online dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved