Instruksi penghentian sementara pembangunan proyek Pramestha Resort Town yang dilakukan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna turut diamini pihak PT Lembang Permata Recreation Estate selaku pelaksana proyek tersebut.
Tak banyak berkomentar, CEO PT Lembang Permata Recreation Estate, Ronny Monkar mengaku akan mengikuti instruksi Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna. Pihaknya akan menghentikan aktivitas pembangunan fisik sarana komersil resort di areal perbukitan Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut.
"Jadi ya, kita ikut apa yang sudah Pak Bupati sampaikan. Ya tadi itu tanggapan dari Pak Bupati yang kita ikuti," ucap Ronny sambil berlalu saat ditemui di areal proyek Pramestha, Selasa (21/01).
Sebelumnya, Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna meninjau langsung lokasi pembangunan proyek Pramestha Resort Town. Umbara pun meminta proyek tersebut dihentikan sementara dengan alasan keamanan dan bentuk kepatuhan Pemda Bandung Barat terhadap instruksi Gubernur Jabar yang memiliki kewenangan terhadap KBU, sehingga pembangunan apapun di KBU mesti ada rekomendasi dari Gubernur Jabar.
“Itu, karena saya mendapatkan surat dari Pak Gubernur (Ridwan Kamil) karena tetap KBU itu harus ada rekomendasi dari provinsi. Kalau misalkan (pembangunan) Padalarang, Cililin cukup di kabupaten, tapi ini harus ada rekomendasi dari provinsi, Pak Gubernur sendiri nyuratin saya, ya, saya harus taat juga kepada instruksi Pak Gubernur,” terangnya.
Diketahui, tertanggal 31 Desember 2019, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melayangkan surat kepada Bupati Bandung Barat untuk menghentikan sementara pembangunan proyek Pramestha Resort Town. Sebab, proyek tersebut diduga telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, proyek di tanah seluas empat hektare dengan total luasan 80 hektare tersebut dinilai melanggar zonasi KBU, disamping melakukan pengikisan lereng bukit, dan melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang KBU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved