Sempat viral, pelaku aksi pencabutan bendera merah putih yang terekam CCTV, diamankan Polres Garut. Pengambil bendera ternyata anak di bawah umur.
Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, ada dua anak yang mengambil bendera dari enam yang terlihat di rekaman CCTV.
"Setelah kami mintai keterangan, tiga orang lainnya mengaku ikut mengambil bendera. Tapi di lokasi berbeda. Ada lima orang yang membawa bendera," ucap Maradona di Mapolres Garut, Kamis (27/8).
Menurut Maradona, anak-anak itu mengambil bendera hanya sekedar iseng. Tak ada motif lain dari pengambilan bendera itu.
"Dari rekaman CCTV, mereka memperlakukan bendera dengan layak. Kami juga gunakan bukti CCTV dari lokasi lain. Mereka juga sangat menghargai bendera yang diambil. Hasil penyelidikan juga seperti itu," katanya.
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu tetap dilakukan tindak pidana. Namun karena masih di bawah umur, pihaknya menggunakan sistem peradilan anak sesuau UU nomor 11 tahun 2012.
"Mereka terkena ancaman tiga bulan. Dengan ancaman itu, wajib dilakukan diversi. Tadi sudah kami hadirkan anak da. orang tuanya berserta dari Bapas. Kesepakatannya untuk dikembalikan ke orang tua," ucapnya.
Saat Polres Garut melakukan rilis kasus tersebut, tak ada anak yang berkonflik dengan hukum ditunjukkan ke publik. Hal itu sesuai dengan sistem peradilan anak.
Kelima anak yang berkonflik dengan hukum itu masih berasal dari Garut.
"Mereka juga menyadari kesalahannya. Kasusnya tuntas di luar proses peradilan dengan diversi ini," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved