Seorang alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga mengubah tahun kelahiran untuk bisa lolos menjadi anggota DPRD Jabar. Dugaan pemalsuan yang dilaporkan masyarakat tersebut pun mendapat respon dari pihak kampus Unpad.
Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah menyatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan penelusuran data yang bersangkutan, sejak terdaftar hingga lulus dari Unpad.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah fakta jika perubahan tahun kelahiran dilakukan secara lisan kepada petugas di fakultas, tanggal 16 Juli 2018 dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan membenarkan perubahan tersebut.
"Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu," ungkap Aulia, Jumat (17/01).
Jika dirunut secara kronologis data, jelasnya, yang bersangkutan lulus pada 13 Juli 2018. Kemudian, tanggal 16 Juli 2018 meminta perubahan tahun kelahiran, dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyetujui dan membenarkan perubahan tersebut.
Menurutnya, hasil penelusuran tersebut menjawab permasalahan yang muncul, di mana Disdukcapil Kabupaten Subang menyatakan telah melakukan penerbitan (perbaikan) akta kelahiran yang bersangkutan berdasarkan ijazah dari Unpad.
"Disini kami perlu menekankan bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018. Sehingga bisa dipastikan pada tanggal 14 Juli 2018 yang bersangkutan belum memegang ijazah," ungkapnya.
Disinggung terkait sanksi terkait dugaan pemalsuan tersebut, Aulia menyatakan jika Unpad memiliki kode etik akademik yang mengatur etika, baik dosen, mahasiswa dan civitas akademika lainnya.
Sesuai arahan pimpinan, kata dia, apabila ada persoalan terkait kode etik dan integritas, maka ada sanksi berdasarkan kriteria pelanggaran, mulai dari yang teringan secara administratif hingga terberat.
"Untuk sanksi terberatnya tidak menutup kemungkinan berupa pencabutan ijazah. Tim rektorat juga saat ini sedang melakukan penelusuran," ucapnya.
Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT .
© Copyright 2024, All Rights Reserved