Dispensasi waktu diberikan Polri bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis hingga 30 Juni 2020. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat, terkait perpanjangan surat izin berkendara.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/6).
"Bagi SIM yang masa berlakunya habis selama pandemik Covid-19 terhitung sejak 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, diberikan dispensasi perpanjangan SIM pada 2 Juni sampai 30 Juni," kata Ahmad.
Kendati demikian, Ahmad menegaskan, jika tidak memperpanjang dalam masa dispensasi tersebut, warga diharuskan membuat SIM baru. “Perlu disampaikan proses perpanjangan SIM terakhir tanggal 30 Juni 2020, jadi masyarakat jangan khawatir," tutup Ahmad.
Sebelumnya pasca pelayanan publik terkait pembuatan SIM kembali dibuka, beredar foto di media sosial yang menunjukkan antrean panjang masyarakat di Satpas SIM seluruh daerah Indonesia. Warga yang ingin memperpanjang SIM tampak mengabaikan protokol menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19.
Polri sendiri sebetulnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap melakukan jaga jarak sebagaimana protokol kesehatan. Baik melalui imbauan, pamflet, stiker banner, maupun langsung ke pemohon agar mematuhi protokol kesehatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved