Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta akan memberlakukan lockdown atau penguncian akses untuk pengunjung. Lockdown tersebut, mulai diberlakukan pihak Lapas pada Rabu (18/3) besok.
Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Purwakarta, Rino Soleh Sumitro, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi menyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas tersebut.
"Lockdown diberlakukan mulai besok hingga 14 hari ke depan. Kami akan sosialisaiskan kepada warga binaan dan juga masyarakat terkait kebijakan ini, ditambah surat pekberitahuan yang ditempel di depan," kata Rino, Selasa (17/3).
Menurutnya, Lapas Purwakarta akan menyediakan fasilitas berupa monitor di dalam ruangan selama kebijakan diberlakukan. Monitor sendiri akan digunakan sebagai alat komunikasi warga binaan bersama keluarga.
"Jadi selama lockdown ini diberlakukan komunikasi melalui video call melalu monitor itu, Tapi kalau ada keluarga mengirimkan makanan tetap akan kami terima," ujarnya.
Rino menyebut, diberlakukannya lockdown berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona.
"Mudah-mudahan semuanya menerima, ini untuk kebaikan bersama," demikian Rino.
© Copyright 2024, All Rights Reserved