Nekat melangsungkan resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pesta salah seorang warga du Desa Sidahurip, Kabupaten Pangandaran terpaksa dibubarkan aparat kepolisian.
Padahal, larangan sementara untuk tidak mengumpulkan banyak orang telah beredar, dari mulai Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran hingga maklumat Kapolri yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 sudah sangat jelas jika pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis dilarang.
“Hal hal yang menyangkut pengumpulan masa kan dilarang, termasuk unjuk rasa juga dan mengadakan pesta pernikahan juga," jelas Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadhi, Rabu (25/3).
Menurutnya, selebaran maklumat, hingga woro woro telah sering dilakukan pihaknya. Untuk itu, masyarakat harus paham larangan di tengah kondisi Covid-19 yang sedang mewabah ini.
"Kami juga kan tidak mengeluarkan izin. Apalagi hajatannya ada dangdutan, jelas ini mengumpulkan masa banyak dan terpaksa kami bubarkan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved