Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diminta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama libur Idulfitri 1444 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin mengingatkan, kepada seluruh ASN di daerah itu untuk tidak menambah libur hari raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," ujar Mustarani dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Selsa (25/4).
Dia mengatakan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 26 April 2023, karena libur dan cuti Idulfitri yang lamanya mencapai 7 hari. Sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
"Terkait libur lebaran tahun ini, saya mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.
Jika tambah libur atau tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Maka, siap-siap akan didata dan diberikan sanksi tegas. Salah satunya TPP tidak dibayarkan.
"Kami persilakan kepada ASN dan keluarganya untuk berlibur atau pulang ke kampung halaman, namun tetap patuhi prokes dan menjaga kesehatan diri dan keluarga serta mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved