Pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bakal manggung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang dibatasi ketat.
Para Calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan melakukan kampanye hanya dalam ruangan tertutup dengan maksimal peserta 50 orang saja.
Kepala Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Idham Holik menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) no 10 Tahun 2020.
"Dalam ketentuan Pasal 56 Ayat 1 huruf b disana diwajibkan kegiatan kampanye di dalam ruangan tertutup. Ya kalau nggak mematuhi otomatis bakal jadi pelanggaran," ungkap Idham kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/9).
Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang bakal dilakukan Desember mendatang, kata ia, sangat istimewa karena baru pertamakali terjadi selama masa pemilihan yang ada.
"Protokol kesehatan wajib dipenuhi oleh berbagai pihak. Para pemilih dan calon harus berintegritas dengan mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Ketentuan berikutnya lanjut dia, terkait sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang sedang dirancang oleh KPU RI. Karena dalam PKPU yang ada, belum dikatakan sanksi yang jelas.
"Yapi kalau kita mengkaji terhadap Pasal 69 huruf e, disana ada ketertiban umum. Maka kalau nanti masuk karegorinya kesini, bisa terancam pidana," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved