RMOLJabar. Roda pemerintahan di Kota Cirebon yang sebelumnya mengalami peralihan kepemimpinan, dari PJ Wali Kota dan kini dijabat secara definitif. Pada pelaksanaan pembangunannya dinilai sangat baik oleh Wali kota Cirebon Periode 2018-2023, Nashrudin Azis.
"Alhamdulillah secara umum pelaksanaan kegiatan yang dijalankan Pj Wali Kota berjalan dengan baik. Karena kami terpilih kembali jadi tetap membacakan pertanggungjawaban yang saya kira sudah bagus," ungkap Azis usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon di Ruang Griya Sawala Gedung Dewan setempat, Senin (25/3).
Keberhasilan roda pemerintahan dalam proses pembangunan itu, menurut Azis, terlihat dalam pelaksanaan berbagai kebijakan dan tampak pula dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2018 sepanjang kepemimpinan Pj. Wali Kota sebelumnya.
Azis menilai, LKPJ Periode 2018 sudah dianggap baik. Sehingga, LKPJ periode 2013-2018 dinilai sudah berjalan dengan baik pula.
Lebih lanjut, pihaknya tetap melaporkan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 yang ketika itu dilaksanakan PJ Wali kota Cirebon.
Selain itu, dalam pengamatannya dan sudah dilakukan pertanggungjawaban secara umum pembangunan periode 2013-2018, sudah berjalan dengan baik pula. Pihaknya merespon positif kepada masyarakat yang telah turut serta dalam pembangunan.
"Khusus dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) kami mengimbau agar tetap semangat bekerja secara ikhlas melayani masyarakat. Semangat juga ditunjukan ketika menghadiri agenda penting di lingkungan DPRD seperti Sidang Paripurna," ujar Wali Kota Cirebon ini.
Sementara itu, di rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon telah menyetujui Perda Metrologi legal dan Perhubungan.
Pembuatan Perda Metrologi Legal dalam rangka peralihan urusan perdagangan ke pemerintah daerah. Persoalan metrologi atau tera sangat penting untuk mengukur kebenaran timbangan perdagangan di masyarakat.
"Ini persoalan yang mengatur kepentingan masyarakat banyak sehingga harus mendapat perhatian. Begitu pula dengan Perda perhubungan," kata Azis.
Untuk diketahui, Perda Perhubungan mengatur Perhubungan, Perda Rekayasa Lalulintas dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved