Pegi Setiawan menantang Aep agar dapat membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Dia pun meminta agar Aep dapat membuktikan terkait keterangan saat memberikan keterangan saat sebagai saksi.
“Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentel, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,” katanya, di rumah Singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Tak hanya itu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM tak akan segan melaporkan Aep kepada Polri, yang diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.
"Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri," kata Toni.
Tambah informasi, Pegi Setiawan tidak terlebih dahulu pulang ke Cirebon, tapi lebih memilih datang ke rumah singgah untuk beristirahat sejenak.
Pegi Setiawan dapat menghirup udara bebas setelah Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7). (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved