Bintang jasa Mahaputera bisa didapatkan setelah sejumlah syarat dipenuhi oleh seseorang. Salah satunya dianggap berjasa kepada negara.
Hal itu dikatakan politisi senior sekaligus satu formatur pertama Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha menanggapi rencana pemberian kehormatan bintang jasa kepada politisi Fahri Hamzah dan Fadli Zon oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan dianugerahi bintang jasa Mahaputera. Salah satu syarat untuk bisa meraih bintang jasa itu adalah berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara," kata Abdillah Toha di akun Twitternya, Senin (10/8).
Setidaknya, untuk memperoleh penghargaan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 28 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada beberapa syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera.
Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Ketiga yakni Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Berkenaan dengan rencana pemberian bintang jasa kepada kedua mantan Wakil Ketua DPR RI itu, Abdillah Toha pun mempertanyakan jasa yang diberikan Fahri dan Fadli tersebut.
"Bagus, kalau ada yang bisa ceritakan di sini apa saja jasa luar biasa kedua tokoh itu (Fadli Zon dan Fahri Hamzah)" tandasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved