Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg), Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memasuki masa kampanye. Walau begitu alat peraga sudah tersebar hingga pelosok.
Diketahui, Pileg baru memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap dijadwalkan pada tanggal 3 November 2023. Sementara tahapan kampanye, baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kendati demikian, dalam regulasi yang ada mengenai Kepemiluan di Indonesia, aturan soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik (Parpol) tanpa dikenakan hukuman.
Menyikapi maraknya sebaran baliho yang menunjukan citra diri, visi misi dan ajakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran minta parpol peserta pemilu menaati aturan yang ada.
Dalam imbauannya yang termaktub dalam surat bernomor 318/PM.01.02/K.JB-13/08/2023, beberapa poin penting yang harus ditaati parpol berdasar pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan meminta, setiap parpol peserta pemilu menaati ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 saat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
"Semuanya sudah ada dalam regulasi, tapi ini juga tidak ada punishment dan urusan baliho diluar kampanye kami serahkan ke Pemda dengan Perda K3 dan aturan lainnya," terang Iwan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (19/9).
Bawaslu, kata Iwan, tidak bisa berbuat banyak dan melakukan penertiban secara masif terhadap APS yang tersebar dikarenakan terbentur regulasi yang ada. Namun, hal ini sudah pernah dikomunikasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera dibereskan.
"Ya, sudah beberapa kali komunikasi. Persoalannya apa di Satpol PP sehingga belum dilakukan penertiban, katanya sih enggak adayang melanggar K3," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved