KPU RI berencana menghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK . Hal itu akan membuat para “bandar” leluasa melakukan money politics dalam mendukung partai atau kandidat presiden dan kepala daerah dalam Pemilu 2024.
Diungkapkan Pengamat politik, Yusfitriadi, rencana KPU RI tersebut akan memudahkan peserta Pemilu memanipulasi dana kampanye yang mereka gunakan.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 yang masih digunakan untuk landasan Pemilu 2024 diatur pada Bagian Kesebelas. Pada bagian itu diatur dana kampanye pemilu baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif maupun Pemilihan Calon Perseorangan DPD RI.
"Dalam undang-undang tersebut tertera jelas sumbangan yang diperbolehkan menurut Undang-undang. Misalnya dalam konteks Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 327 ayat 1 dan 2, yang mengatur sumbangan dari perorangan dan lembaga berbadan hukum," kata Yusfitriadi, Jum'at (2/6).
Sumbangan dari Persorangan maksimal Rp2,5 miliar dan berasal dari lembaga berbadan hukum sebesar maksimal Rp25 miliar. Begitupun pada pasal dan ayat-ayat berikutnya terkait dengan sumbangan dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD.
"Jika laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye dihilangkan oleh KPU melalui PKPU, bagaimana bisa mengetahui dan mengontrol jumlah maksimal sumbangan dana kampanye?," ungkap dia.
Begitupun pada pasal 339 yang menjelaskan sumbangan yang dilarang diterima untuk dana kampanye, seperti phak asing, lenyumbang yang tidak jelas, hasil tindak pidana, dana berasal dari pemerintah serta badan usaha milik pemerintah dan Pemerintah Desa dan Badan Usaha milik desa.
"Artinya dalam pasal-pasal tersebut sangat rijid diatur terkait dengan asal sumbangan dana kampanye. Yang sangat tegas diatur pada pada pasal 335 Undang-Undang No. 7 tahun 2027 perihal Laporan Dana Kampanye," lanjutnya.
Menurut Yus (sapaannya,) pada bagian semua pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Anggota DPD, diwajibkan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bahkan, pada poin 3 pasal 335 tersebut secara detail diatur apa saja yang harus dilaporkan ke KPU terkait dengan dana kampanye.
"Bunyi poin tersebut adalah Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat, 2, 3 dan 4 mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat dan kantor serta nomor telpon yang bisa dihubungi," katanya.
"Saya pikir pada pasal dan poin-poin tersebut tidak lagi tersirat namun sudah sangat jelas tersurat, bahwa Laporan Sumbangan dan Penerimaan Dana Kampaye (LPSDK) sudah diatur dalam Undang-undang. Sehingga jika KPU menghilangkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye, merupakan tindakan melawan hukum," tegas dia.
Yus pun menyampaikan bila itu terjadi maka sudah dipastikan itu merupakan tindakan politis, yang memberikan peluang peserta pemilu baik Calon President dan Wakil Presiden, Partai Politik yang mengusung Calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD untuk sebebasnya menerima sumbangan dana kampanye Pemilu 2024, bahkan dari sumber yang dilarang sekalipun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved