Korupsi bantuan sosial (bansos) sembako yang dibagikan Presiden Joko Widodo dianggap menciderai semangat memberikan bantuan saat pandemi Covid-19. Karenanya, pengadaan bansos Jokowi tersebut saat ini tengah dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah, yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat," kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, Minggu (30/6).
Menurutnya, isi paket bansos presiden tersebut berisi variatif, seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa sembako lainnya.
"Perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas, bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat ini, mencederai semangat pemerintah, semangat Bapak Presiden Jokowi, untuk memberikan bantuan, terutama di saat pandemi Covid-19," terang Tessa.
Ia menegaskan, KPK akan menuntaskan proses penyidikan dalam perkara ini untuk segera diadili di pengadilan.
"Jadi KPK, sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas," pungkas Tessa, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan bansos presiden tersebut mencapai Rp250 miliar.
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved