Perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap berlangsung. Padahal bisnis haram tersebut telah dilarang.
Kendati demikian, Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna membantah, peristiwa yang mencoreng nama baik Pemda KBB ini akibat kurangnya pengawasan.
"Oh, itu orangnya saja nakal, sebetulnya benar-benar diawasi," ucap Umbara saat ditemui di Pemda KBB, Senin (16/12).
Sejak pertengahan 2019, sambung dia, pihaknya melarang adanya perekrutan TKK di lingkungan Pemda KBB. Walaupun ada pegawai yang mengundurkan diri dan terjadi kekosongan, namun tidak boleh ada sistem tambal sulam.
"TKK itu kebijakan dinas makanya kaget kalau ada orang masuk-masukin TKK lagi, padahal sudah gak boleh. Gak ada perekrutan TKK lagi termasuk nanti di tahun 2020," tegasnya.
Jumat (13/12) pagi lalu, sekitar pukul 09.40 WIB, TS dan IBS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) KBB.
TS yang diduga Kabid Kearsipan pada Disarpus KBB serta IBS merupakan anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertangkap tangan melakukan pemaksaan kepada seseorang untuk menyerahkan sejumlah uang guna proses perekrutan TKK.
Walaupun terkait penangkapan kedua terduga pelaku Tipikor di lingkungan Pemda KBB telah dibenarkan Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata. Umbara menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan fakta OTT tersebut dengan alasan kebenaran informasi yang masih simpang-siur.
"Saya belum mau menjustifikasi orang, saya justru mau lacak dulu sekarang," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved