Sepuluh toko modern di Kabupaten Ciamis yang tidak memiliki izin usaha toko swalayan (IUTS). Padahal, seharusnya mereka tak beroperasi tanpa memiliki ijin yang lengkap.
Hal itu diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis Rudi saat ditemui di Kantornya, Rabu (22/1).
"Memang ada 10 toko modern yang belum memiliki izin, IUTS. Kami selaku perizinan menekankan agar para pengusaha memperbaiki izin usahanya," ujarnya.
Dia menjelaskan, pada saat pengajuan izin para pengusaha toko modern itu mengajukan izin usaha kelontongan. Jadi, katanya, toko modern yang ada saat ini hanya memiliki IMB warung kelontongan.
Terkait tindakan yang diambil Pemkab, Rudi mengatakan bila saat ini baru diberikan surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Dia beralasan, penindakan bukan kewenangan instansinya.
"Karena penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ada di Satpol PP kewenangannya," ujar dia.
Meski terbukti banyak pengusaha toko modern yang nakal, pihak Indag malah akan mengajukan penambahan kuotanya. Sementara disisi lain belum ada keberpihakan yang jelas dari pemerintah terhadap warung-warung rumahan yang makin tersisih akibat menjamurnya toko-toko modern tersebut.
"Kuota di Perbup belum direvisi. Minggu kemarin ada hasil kajian. Dinas teknis yaitu Perindag yang menentukan kuota. Sedang diajukan untuk penambahan kuotanya," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved