Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah (Cakada) harus dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Permintaam tersebut disampaikan Bappilu/Wakil Ketua Bidang Hukum Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat Anis Fauzan.
Anis mengingatkan, judicial review ada dua macam, yakni uji materi undang-Undang terhadap UUD 1945 yang menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
"Ini menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA)," kata Anis dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Menurutnya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan uji materi PKPU pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Anis mengatakan, Putusan MA tersebut tidak menghapus batas usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan 25 tahun untuk Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan tersebut hanya mengubah hitungan batas usia itu sejak ditetapkan sebagai calon menjadi setelah dilantik sebagai calon berusia minimal 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk Wakil Gubernur
"Terhadap putusan tersebut KPU harus patuh," kata Anis, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Kata Anis, secara hukum putusan tersebut harus dimaknai untuk menjamin kepastian dan kemanfaatan. Artinya, putusan MA jangan diasumsikan untuk menguntungkan atau tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Kita semua harus berprasangka baik bahwa ini untuk menjamin kepastian hukum dalam kontestasi politik," demikian Anis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved