Bawaslu Kabupaten Ciamis bakal bertindak sesuai aturan dan regulasi dalam memproses laporan politik uang dari publik. Bahkan dalam jalannya penegakan akan mengabaikan tekanan dan intervensi pihak lain.
Laporan itu terakit adanya dugaan politik uang di masa tenang kampanye oleh salah satu caleg di Ciamis.
"Intinya akan kami proses sesuai aturan, untuk pelapor dan terlapor itu adalah informasi yang dikecualikan," kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Kamis (22/2).
Jajang mengaku, pihaknya sudah menerima laporan pada Senin, 20 Februari 2024 tentang adanya politik uang di masa tenang. Hanya saja saat itu belum bisa diproses langsung lantaran ada berkas yang belum mencukupi.
"Nah pada Selasa (20/2) kemarin kekurangan sudah dipenuhi dan laporan tersebut sudah bisa kami terima," bebernya.
Menurut Jajang, pihaknya saat ini tengah menunggu tahapan registrasi. Setelah itu baru dilanjutkan ke proses pleno.
Dijelaskan Jajang, aturan tentang informasi pelapor dan terlapor yang dikecualikan termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;
PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi
© Copyright 2024, All Rights Reserved