Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin membongkar permasalahan yang kerap terjadi dalam Pemilu yakni, ketidakakuratan data pemilih.
Maka dari itu, Bawaslu Kota Cimahi menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan KPU dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.
Menurut Yasin, data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.
Daftar pemilih yang berkualitas setidaknya harus memenuhi unsur akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sayangnya, persoalan data pemilih menjadi masalah yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Persoalan yang mucul selalu berkutat pada masalah yang sama, ketidakakuratan data pemilih, masih munculnya data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia, hingga munculnya data pemilih siluman," singgung Yasin usai Rapat Koordinasi Penyusunan DP4 dan Pemetaan TPS di Ahadiat Hotel Bandung, Rabu (29/5) malam.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Sehubungan terbitnya Keputusan KPU tersebut, dia mengingatkan, pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan. Menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekadar melakukan sinkronisasi data pemilih.
"Saya mengingatkan kepada KPU Kota Cimahi bahwa pemutakhiran data pemilih bukan sekadar mensinkronisasi data pemilih, karena yang paling penting adalah bagaimana memastikan warga dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan," ujarnya.
Kepada anggota PPK dan PPS Kota Cimahi, Yasin menyampaikan, pentingnya melakukan pemutakhiran data.
Pertama, adanya perubahan status kependudukan yang dinamis seperti meninggal, menikah/kawin, dan perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri/TNI atau sebaliknya.
Kedua, masih terdapat pemilih yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT. Ketiga, mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi. Keempat, data yang diserahkan oleh pemerintah (Disdukcapil) adalah data kependudukan bukan data pemilih.
"Karena yang diserahkan adalah data kependudukan, sehingga data perlu dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai pemilih," ungkapnya.
Untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilihan, dia memaparkan, Bawaslu Kota Cimahi akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Fokus pengawasan antara antara lain akan dilakuan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).
"Selain itu juga terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved