Bawaslu Kota Cimahi tidak menutup kemungkinan adanya permohonan sengketa jika dalam pendaftaran syarat pencalonan dari pasangan calon (Paslon) melalui partai politik (parpol) tidak diloloskan KPU Kota Cimahi. Akan tetapi, dalam pengajuan permohonan sengketa harus disertai surat rekomendasi dari partai, baik partai maupun gabungan partai politik.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy usai kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu serta Produk Hukum Non Perbawaslu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Pilkada 2024 di Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Rabu (7/8).
"Bisa saja mengajukan gugatannya ke Bawaslu agar verifikasi administrasi (Vermin) maupun verifikasi faktual (Verfak) dibuka kembali oleh KPU melalui pendampingan Bawaslu Kota Cimahi," kata Jusa.
Kendati demikian, dia menuturkan, terkait permohonan gugatan, harus disertai surat rekomendasi dari pimpinan partai.
"Tujuannya untuk memastikan kebenaran calon tersebut diusung salah satu parpol atau koalisi partai," ungkapnya.
Terkait peserta Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotal Cimahi, dia menyampaikan, PKS bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi. Sebab, secara regulasi sudah memenuhi syarat perolehan kursi Anggota DPRD Kota Cimahi sebanyak 20 persen atau 9 kursi.
"Tapi bisa juga berkoalisi," ujarnya.
Dibeberkan Jusa, bercermin pada Pilkada Kota Cimahi pada 2017 lalu, Bawaslu Kota Cimahi pernah menangani perkara dari dua pasangan calon (Paslon) yang dalam kampanyenya menyampaikan ujaran kebencian.
"Itu sempat naik ke penyelidikan namun harus dihentikan karena dari masing-masing pihak mencabut laporannya sehingga keterpenuhan syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi. Tapi sebenarnya di Pilkada, Bawaslu tidak mengenal pencabutan laporan, sebab rezimnya Lex Specialis (bersifat khusus)" katanya.
"Jadi bisa dilanjutkan, baik bisa dilaporkan atau ditemukan Bawaslu," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved