Pengawasan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus diperkuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, pengalaman Pemilu Serentak 2024 harus menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu.
Pasalnya, Bawaslu tidak mendapatkan akses maksimal mengenai informasi dana kampanye di Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
"Bawaslu perlu lebih jauh atau perlu ruang yang lebih besar untuk menelusuri (dana kampanye)," ujar Aji, Sabtu (8/6).
Pada Pemilu lalu, sumber pendanaan kampanye peserta tidak dibuka KPU secara jelas. Karena itu, dia berharap kewenangan Bawaslu bisa diperkuat dan diperluas pada Pilkada November mendatang.
Khususnya, kata dia, agar Bawaslu dapat menjangkau informasi pemberi dana kampanye dan kaitannya dengan penerima dana kampanye.
"Oknum-oknum ini kaitannya dengan peserta pemilu mana atau tim pemenangan mana (perlu dibuka)," tutup Aji, dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved