Bawaslu Jawa Barat meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju Pilkada 2024 agar mengikuti aturan yang berlaku. Sesuai aturan, ASN yang ingin maju di pilkada serentak harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah usai apel peringatan HUT Bawaslu Jabar ke-11 di Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (26/6).
“Salah satunya mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi,” kata Nuryamah.
Menurut dia, langkah tersebut sebagai salah satu upaya dalam menjaga netralitas ASN agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang berjalan lancar.
"Kita sudah melakukan himbauan kepada seluruh Pj ataupun ASN yang mau ikut atau ada rencana untuk kontestasi di pemilihan ini. Kami sudah menyebarkan itu kepada seluruh Pj yang akan ikut serta di dalamnya sudah kita sampaikan aturan mainnya," terangnya.
Nuryamah memastikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi soal netralitas ASN yang harus menjaga netralitasnya.
"Kita juga sudah membuat himbauan kepada seluruh lapisan ASN untuk tetap menjaga netralitas dan independensi karena memang ASN ini diharamkan untuk memilih keberpihakan diperlihatkan," tandasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved