Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menginventarisir laporan hasil pengawasan selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga pleno rekapitulasi daftar hasil pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat desa dan kecamatan jelang penetapan daftar pemilih sementara atau DPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan jajaran dibawahnya telah melaporkan data hasil temuan selama pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan.
"Ada beberapa temuan yang tidak sama saat rekapitulasi DPHP di tingkat desa dan tingkat kecamatan. Oleh karena itu kami persiapkan untuk disampaikan saat pleno di tingkat kabupaten nanti," ungkapnya, Sabtu (10/8).
"Pertama memang ada temuan di beberapa kecamatan ketika saat rapat pleno datanya tidak singkron. Di beberapa kecamatan antara siDalih online dan siDalih offline itu tidak singkron datanya," kata Akbar.
Selain itu, kata Akbar terdapat salah satu kecamatan yang ditemukan adanya perubahan berita acara rekapitulasi pleno di tingkat desa.
"Kemudian di satu kecamatan ada perubahan berita acara rekap pleno di tingkat PPS itu ubah berita acaranya ketika mau rekap di tingkat kecamatan," ucap dia.
Kemudian, Akbar juga mengatakan hasil pengawasan ditemukan adanya tren penambahan jumlah TPS yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi. Sebab, terdapat 131 tren penambahan TPS baru.
"Lalu ada tren penambahan jumlah TPS dari sebelumnya yang di tetapkan oleh KPU berdasarkan keputusan KPU nomor 25 itu TPS yang berjumlah 4.090," ucap dia.
"Pada hasil pengawasan yang kami lalukan pada masa tahapan pencocokan dan penelitian sampai dengan tahapan rekap ini ada 131 tren penambahan TPS baru. Nah ini nanti KPU akan di setujui oleh status penambahan TPS ini oleh KPU RI atau KPU Provinsi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved