Kepala Desa (Kades) Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Diki Rohani diduga tidak hanya berkongkalikong memenangkan Denny Wahyudi atau akrab disapa Denny Cagur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mendapatkan kursi DPR RI pada Pemilu 2024.
Tetapi Kades tersebut pun melanggar netralitas dengan mendukung salah calon legislatif (Caleg) anggota DPRD KBB, M. Yoga Alamsyah dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu KBB, Ridwan Raharja mengatakan, dugaan pelanggaran pidana yang sedang ditangani sekarang yakni, bukan kasus dukungan Kades Wangunsari Diki Rohani terhadap Denny Cagur melainkan dukungannya terhadap Caleg anggota DPRD KBB Nomor Urut 7 dari PAN, M. Yoga Alamsyah.
"Jadi pelanggarannya bukan Kades mendukung Denny Cagur, tapi mendukung Caleg Yoga (M. Yoga Alamsyah)" ucap Ridwan saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (14/1).
Saat dikonfirmasi terkait adanya dua pelanggaran yang dilakukan Diki selaku kades yang diduga mengarahkan warga mendukung Denny Cagur dan M. Yoga Alamsyah, dia membenarkan. Namun, untuk pelanggaran netralitas dukungan terhadap Denny Cagur, Bawaslu KBB belum mendapatkan laporan.
"Ya, sepertinya begitu (dua kasus pelanggaran pidana pemilu dan dinilai telah memenuhi syarat sehingga naik ke Sentra Gakkumdu) untuk yang kasus denga M. Yoga Alamsyah. Yang Denny Cagur belum ada laporan," katanya.
Disinggung soal penanganan pelanggaran Kades Wangunsari yang terbukti mendukung M. Yoga Alamsyah, dia menyebutkan, saat ini masih dalam proses kajian oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
"Pelapor, terlapor, dan saksinya sudah dilakukan klarifikasi, tinggal kajian akhirnya dalam Sentra Gakkumdu," terangnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, pihaknya telah menerima aduan laporan masyarakat pada Kamis, 27 Desember 2023 yang disertai bukti foto kades tersebut bersama Caleg salah satu partai politik (Parpol).
"Ada buktinya, pelapor menyertakan bukti foto kades tersebut sedang bersama Caleg. Sesuai aturan, laporan dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke Sentra Gakkumdu," beber Ahmad saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Diterangkan Ahmad, awalnya laporan pelanggaran tersebut diterima Panwascam Lembang kemudian Bawaslu melakukan kajian awal dan rapat pleno. Dari hasil kajian, Bawaslu mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Dugaan sementara, kades tersebut telah melanggar ketentuan pasal 490 juncto 282 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Nanti hasil penelaahan itu untuk memperkuat indikasi dugaan, melakukan keputusan, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," ujarnya.
Sehubungan dengan laporan masyarakat tersebut, dia menyebutkan, Bawaslu telah ditembuskan ke Sentra Gakkumdu yang merupakan lembaga yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana pemilu.
"Pemanggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, sejauh ini kami sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu kini sedang melakukan kajian dan pendalaman apakah telah memenuhi kategori pelanggaran atau tidak," katanya.
Diungkapkan Ahmad, penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu kades di Kecamatan Lembang masih berjalan hingga 9 hari ke depan. Sehingga masih ada waktu untuk melakukan upaya penggalian fakta-fakta pelanggaran.
Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait laporan yang telah disampaikan, bahwa peran partisipasi masyakarat dalam proses pemilu ini sangatlah penting, kita berbagi peran dan bekerja sama dalam mengawasi serta menegakan keadilan pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan secara adil dan beritegritas," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved