Urusan politik uang di Kabupaten Pangandaran sudah diwanti-wanti sejak awal oleh Bawaslu setempat, karena dinilai bakal sangat merusak terhadap demokrasi, bahkan kondisi literasi politik di masyarakat. Bagaimana tidak, maraknya politik uang malah akan melahirkan kekuasaan yang tidak berkualitas oleh sebab warga hak pilih suaranya dibeli.
Berdasarkan pemetaan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, setidaknya terdapat 3 dari 10 kecamatan sudah menjadi titik paling rawan politik uang. 3 Kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran. Pun demikian di beberapa desa pada kecamatan lainnya.
Dari hasil pemetaan daerah rawan, terbukti ada temuan dugaan kasus pada Pemilu 2024 meskipun prosesnya tidak sampai finish dengan sebab tidak terpenuhinya bukti pasca dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kabupaten pangandaran, Iwan Yudiawan mengakui, politik uang sudah masif terjadi meskipun pihaknya tidak menemukan temuan kasus secara langsung saat masa tenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menyebutkan, pengawasan sudah dilakukan sejak pelaksanaan laporan dana kampanye yang dilakukan oleh partai politik (Parpol).
“Terus terang saja, informasi sebaran politik uang yang kami dapat sangat masif, tapi anehnya kami enggak dapat temuan saat masa tenang,” keluh Iwan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (23/4).
Pengawasan yang dilakukan, ucap Iwan, sangat intens, dari mulai pelaporan dana, saat para kontestan berkampanye hingga masa tenang. Namun, ketika pelaporan dana kampanye ia tidak bisa melakukan pengawasan secara mendalam karena ada pihak ketiga yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit laporan keuangan.
“Tak bisa optimal, kan begitu amanat UU nomor 7 dan PKPU 18 Tahun 2023 nya. Kami juga enggak bisa bikin aturan sendiri dan hanya memastikan azas kepatuhan KPU dan peserta,” ungkapnya.
Azas kepatuhan KPU, yang Bawaslu awasi dalam laporan dana kampanye oleh Parpol, kata Iwan, fiktif dan tidaknya auditor dari Kantor Akuntansi Publik serta memastikan benar dan tidaknya para peserta Pemilu melakukan laporan. Sebab, tukas ia, ada konsekuensi bagi kontestan ketika tidak membuat.
“Kan kalau enggak bikin mereka para calon bisa dicoret dari perhelatan, jadi kami hanya memastikan itu. Urusan benar dan tidaknya laporan, itu kan auditor yanng menentukan,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved