Bawaslu Kabupaten Bandung menyebut ada potensi kerawanan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang proses pendaftarannya saat ini resmi dibuka KPU Kabupaten Bandung.
Tak hanya PPK, kerawanan juga berpotensi terjadi dalam pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Demikian informasi yang disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (15/01).
Januar membeberkan, terdapat tujuh poin kerawanan yang berpotensi terjadi dalam pembentukan unsur kepemiluan untuk tingkat kecamatan, desa, hingga TPS, di mana sesuai agenda akan berlangsung secara bertahap.
"Pertama (dikhawatirkan) terdapat calon anggota PPK, PPS, KPPS, yang terindikasi sebagai anggota dan pengurus partai politik. Kedua, calon PPK, PPS, KPPS belum cukup umur, ketiga calon PPK, PPS, KPPS pernah menjabat 2 periode berturut-turut," kata Januar.
Keempat, lanjut Januar, kerawanan yang berpotensi terjadi adalah calon PPK, PPS, KPPS terikat perkawinan sesama penyelenggara. Poin kelima, calon PPK, PPS, KPPS, pernah diberhentikan DKPP secara tidak hormat.
"Poin ke 6 calon PPDP terindikasi/ anggota partai politik, dan poin ketujuh (potensi kerawanan) itu calon PPDP yang terpilih bukan merupakan penduduk setempat (tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut," ujarnya.
Untuk itu, Januar mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses tersebutdemi mencegah terjadinya potensi kerawanan dalam pembentukan unsur kepemiluan untuk kebutuhan ajang Pilbup Bandung tahun 2020.
"Mari kita kawal bersama untuk mewujudkan Pilkada (Kabupaten Bandung) yang jujur, bersih dan berintegritas. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved