Menjawab permasalahan yang disampaikan oleh pengamat politik sosial lokal Kabupaten Pangandaran Anton Rahanto, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat cukup serius dengan menghadirkan empat orang komisioner di kantornya.
Empat orang yang hadir diantaranya, Ketua Baznas Kabupaten Pangandaran Hendri Suganda, Wakil Ketua II Mas'ud, Wakil Ketua III Iwan Iswanto, dan Wakil Ketua IV Rikrik Hendrik. Keempatnya saling bersahutan menjawab dan dalam rekaman yang baru diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (9/8) suara ketua mendominasi.
Dalam rekaman, Hendri menyampaikan, pihaknya menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Anton Rahanto merupakan persepsi karena awalnya ditanya. Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas lembaganya sudah Wajar Tanpa Pengecualian.
"Dan yang berhak mengawasi segala bentuk pengelolaan zakat adala Lembaga Akuntan Publik. Tidak ditemukan apapun," tegas Hendrik.
Beberkan Azas Penyaluran Zakat, Ketua Baznas Berikan Contoh Kasus
Setiap penyaluran yang dilakukan oleh Baznas, kata Hendri, pasti ada menggunakan tiga azas. Diantaranya aman syar'i. Jadi kalau dilihat dari segi fikih, itu kan Anton bicara fikih segala kan dari segi fiqih tentu menjadi kajian utama bagi kita.
"Dilihat dulu apakah orang yang akan kita bantu Ini sah secara sebagai mustahik dari sisi fiqih atau tidak," ungkapnya.
Hendri mencontohkan, salah satu kasus yang pernah terjadi di Pangandaran. Ucap ia, ternyata begitu sudah dibantu kemudian di assessmen. Mereka, tambah ia, ternyata mampu dan berarti tidak termasuk mustahik, jadi dikembalikan lagi kursi rodanya.
"Ya waktu itu begitu difoto rumahnya Kelihatan bagus gitu, kita turunkan UPZ ke lapangan. Ternyata betul bahwa itu secara fikihnya tidak sah, sampai seketat itu," tuturnya.
Kedua, imbuh Hendrik, aman regulasi yang maksudnya Baznas setiap menerima Zakat Infak Shadaqoh (ZIS) maupun menyalurkan itu harus sesuai dengan peraturan-peraturan. Tentu ada aturan Menteri Agama, Baznas pusat dan Undang-Undang pengelolaan Zakat lainnya.
"Jadi memang tidak sembarangan, syar'i regulasi aman NKRI," tuturnya.
Persoalan ketiga, kata Hendri, urusan transparansi dan kegiatan yang hanya terlihat seremonial. Urusan ini, ucap ia, bukan hanya di Pangandaran saja. Namun setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia berdasarkan Undang Undang harus menyampaikan laporan secara vertikal ke Baznas Pusat dan untuk di daerah ke Bupati.
"Itu hanya dua kewajiban, tapi disini kita juga laporan ke Dinas Dinas, biar lebih transparan. Laporannya per semester" tegasnya.
Jelaskan Mekanisme Pelaporan, Ketua Baznas Tantang Pembuktian
Laporan akhir seperti sekarang tahun 2024 ini, tutur Hendri, sedang disusun pelaporannya, sedangkan semester tidak mungkin laporan selesai akhir Juni. Kalaupun tidak, tambah ia, pasti nanti Agustus.
"Nah besok selesai penyusunannya nanti akhir tahun dilaporkan jadi dua kali," katanya.
Laporan secara transparan, ucap Hendri, sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kalaupun misalkan ada yang menyimpang dari RKT, kata ia, penyalurannya itu pasti sesuai dengan fikih secara tepat sekali dan itu dilakukan sekarang tahun ketujuh. Rapat reguler kita, tambah ia, setiap hari Senin pasti mengevaluasi apa yang direncanakan dari mulai penyaluran hingga program dan lain-lain.
"Kita selalu menegaskan bahwa kita ini jangan sampai terjun ke wilayah politik. berarti persoalan pilihan Itu kan hak individu masing-masing," ungkapnya.
Yang disinyalir begitu oleh Anton, Hendri menduga, bentuk kekhawatiran. Walaupun, ia juga menantang pembuktian kepada Anton yang dirasa telah mengkritik kantornya.
"Bisa membuktikan atau enggak gitu. Kan kalau Baznas melakukan penyaluran bantuan berdasarkan afiliasi salah satu calon atau bakal calon misalnya. Kan saya kira nggak ada bukti," tantangnya.
Artinya, tutur Hendri, memang tidak. Pihaknya mengaku, malah melarang hal demikian dan menghindari jangan sampai terjadi. Bahkan, kata ia, bukan hanya itu, tapi jangan sampai ketika memberikan bantuan ditumpangi.
"Gitu kan kaya kuda makanya kita lebih cermat lagi sekarang nih apalagi bantuannya bentuk masal," gutupnya.
Laporan Publik Diklaim Sudah Dilakukan, Website Masih Kosong
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Pangandaran Iwan Iswanto juga menyampaikan persoalan penyampaian dan pendistribusian berdasarkan mekanisme yang ada dalam Perbaznas nomor 3 Tahun 2018.
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa laporan publik sudah dilakukan melalui Website kabpangandaran.baznas.go.id. dan laman milik Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit keuangan kantornya yakni AR Utomo dengan laman arutomo-cpa.com
"Ada disana semua pak, silahkan saja di cek," ungkap Iwan.
Namun, saat Kantor Berita RMOLJabar mencoba mengakses situs yang direkomendasikan Iwan, tidak terdapat laporan selembarpun di dalam laman kabpangandaran.baznas.go.id.
Bahkan, Kantor Berita RMOLJabar sempat mengirimkan surel dalam laman Kantor Akuntan Publik AR Utomo yang berisi permintaan data dimaksud, hingga saat ini belum ada jawaban.
© Copyright 2024, All Rights Reserved