Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah, umat muslim akan merayakan Idul Adha 1441 H. Perayaan idul adha biasanya ditandai dengan menyembeli hewan qurban.
Namun di tengah pandemi, kini masyarakat tidak bisa melakukan penyembelihan seperti pada umumnya. Tetapi pemotongan hewan qurban harus mengikuti protokol kesehatan.
Untuk itu, Kementrian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan Kesehatan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat tersebut dijelaskan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Namun Menteri juga tidak melarang untuk memotong di RPH asal sesuai dengan protokol kesehatan. Terlebih di Kota Bandung hanya memiliki 3 RPH, jadi tidak mungkin untuk dipotong semua di sana," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Disdagin) Kota Bandung, Gingin Ginanjar, Selasa (7/7).
"Pada saat pemotongan diusahakan harus dilakukan di satu tempat, jadi dipusatkan. Misal di satu wilayah, harus ada satu spot pemotongan hewan qurban," imbuhnya.
Kemudian, di tempat pemotongan hewan qurban juga harus disediakan westafel atau tempat cuci tangan. Dan untuk petugas maupun panitia pemotongan hewan qurban harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, pelindung kepala, dan sepatu boot.
"Panitia harus dibatasi, dianjurkan di tempat tertutup, dan untuk pendistribusian nanti panitia yang memberikan," tambah Gingin.
Untuk panitia pemotongan hewan qurban lanjut Gingin, harus menjamin tidak ada antrian pembagian atau kerumunan orang. Sehingga untuk pendistribusian bisa dibagikan melalui RT/RW agar tidak terjadi kerumunan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved