Klaim warga yang terbiasa menggunakan akses Gang Rahayu, Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Barat) dibantah ahli waris. Akses gang tersebut bukan akses umum sebagaimana yang dituduhkan warga setempat.
Kuasa hukum Marietje, Herry Kurniawan menerangkan, penutupan Gang Rahayu merupakan langkah untuk memperjelas batas tanah milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02901 dengan luas 3.264 meter persegi.
"Penutupan Gang Rahayu dimaksudkan agar memperjelas batas tanah milik klien kami sebagai bukti SHM 02901," kata Herry saat dihubungi, Selasa (6/8).
Ditegaskan Herry, Gang Rahayu yang berada di lahan kliennya bukanlah jalan umum atau resmi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Maka dari itu, kliennya keberatan jika dituding menutup akses jalan.
"Silakan cek di Distaru, Disperkim, atau BPN yang berwenang menangani regulasi terkait jalan tersebut," ujarnya.
Berkenaan kondisi warga di dalam Gang Rahayu, dia menuturkan, Gang Rahayu bukanlah akses satu-satunya bagi warga untuk menuju jalan utama ke Jalan Raya Perwakarta. Sebab, masih ada sejumlah akses lain berupa gang yang digunakan masyarakat.
"Sebenarnya warga memiliki akses jalan umum, seperti Gang Sujai atau Gang Istiqomah yang lebih besar," tukasnya.
Sebelumnya, warga setempat, Kusmayadi (64) menyampaikan, dirinya dan puluhan warga di dalam gang merasa keberatan dengan penutupan Gang Rahayu. Bahkan akses gang yang ditutup pihak Marietje sudah ada sejak tahun 1967 silam sebagai akses utama warga.
"Jadi gang ini sudah ada sejak saya kecil, Saya lahir tahun 60 di sini. Waktu SD gang ini sudah ada. Sekarang ditutup, kenapa? Kita pengennya dibuka lagi!" tegas Kusmayadi.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Gang Rahayu dipenuhi berbagai poster protes yang dituliskan warga sebagai bentuk kekecewaan atas ditutupnya akses gang di sepanjang jalan yang membelah sejumlah RT di RW 11 dan RW 12 Kampung Pos wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, KBB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved