Sekretariat DPRD Jawa Barat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi berdiskusi membahas kode etik, BK Award sampai membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang diimplementasikan BK DPRD Jabar.
Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jabar, Iman Tohidin menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi atau konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Jabar. Pertama terkait kode etik, DPRD Jabar telah mempunyai aturan yang mengatur soal kode etik yakni, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik.
“Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, sudah cukup lama, dan saat ini BK DPRD Jawa Barat sedang menyusun penyempurnaan kode etik DPRD Jawa Barat,” jelas Iman Tohidin usai menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi seperti dikutip pada Kamis (2/5).
Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD.
Kedua, selama pertemuan dengan DPRD Kota Sukabumi dibahas pula soal BK Award DPRD Jabar yang menjadi percontohan DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain. Bahkan BK Award DPRD Jabar mendapatkan apresiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Alhamdulilah BK Award DPRD Jawa Barat bukan hanya jadi contoh, juga medapatkan apresiasi dari MKD DPR RI. Oleh karena itu, BK DPRD Kota Sukabumi ingin mengadopsi BK Award DPRD Jawa Barat,” kata Iman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved