Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus corona (Covid-19) dilakukan Pemkab Bekasi. Ada 10 rumah sakit yang disiapkan untuk menampung dan menangani pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (Pikokabsi), dr alamsyah ditemui usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Senin (16/3).
“Ada 10 rumah sakit yang kita siapkan untuk menampung dan menangani Pasien Dalam Pengawasan (ODP),” ujar dr Alamsyah.
Adapun ke 10 rumah sakit tersebut, di antaranya adalah RSUD Kabupaten Bekasi, RS Hermina Grandwisata, RS Sentra Medika, RS Siloam Cikarang, RS Omni Cikarang, RS Mitra Keluarga Cikarang, RS Adam Thalib, RS Graha MM2100, RS Cibitung Medika dan RS Annisa.
Sementara untuk yang bersatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), proses isolasi dilakukan di rumah masing-masing. “Mereka di rumah dan tidak diperkenankan keluar. Makanya petugas kesehatan yang datang untuk melakukan pemantauan dari pagi hingga sore hari,” tuturnya.
Khusus bagi yang telah dinyatakan positif, sambungnya, pasien akan dibawa ke RS Rujukan yang telah ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani COVID-19 di Bandung.
Seperti diketahui, hingga Senin 16 Maret 2020 terdapat 4 orang warga Kabupaten Bekasi dinyatakan positif corona dan 2 diantaranya meninggal dunia. Selain itu, terdapat 40 yang berstatus ODP dan 12 PDP.
Untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19, Pemkab Bekasi telah mengambil langkah dengan membuat surat edaran dan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu, Pemkab Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.
© Copyright 2024, All Rights Reserved