Setelah videonya viral beberapa waktu lalu, pelaku onani atau masturbasi di tempat umum berinisial BW alias B (40) berhasil ditangkap jajaran Polsek Cikarang Timur.
Diketahui, dalam rekaman video yang viral di media sosial, BW alias B melakukan aksinya di Jalan Raya Sadewa, Blok K5 RT 004/012, Perumahan Permata Cikarang Timur, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
Kapolrestro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan menerangkan, pelaku melakukan aksi onani di hadapan anak-anak perempuan di bawah umur yang tengah bermain di jalan raya perumahan, hingga mengeluarkan sperma.
"Usai mendapatkan video yang beredar, kami langsung memburu pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Citarum X Blok A9 Nomor 30 B RT 004 RW 007, Perum Graha Pemda, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara," kata Hendra dalam gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Jumat (24/01).
Di tempat sama, pelaku BW mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak dua tahun lalu. Meski tak memiliki masalah dengan istrinya, tetapi pelaku bakal melakukan onani di depan umum ketika hasrat muncul.
"Saya lakukan itu (onani) kalau lagi pengen aja, apalagi melihat cewe montok, saya langsung melakukan itu," singkat pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved