Berkas perkara dan barang bukti tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III, Pieko Njoto Setiadi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi tersangka PNO sudah dilimpahkan bersama barang bukti dan berkas perkaranya dari penyidik ke Penuntut Umum atau yang kita sebut dengan tahap dua," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/11) malam.
Rencananya, Pieko akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan selama 14 hari.
"Ada sekitar 33 orang saksi yang sudah kami periksa dari berbagai unsur, terutama dari sejumlah pejabat di PT PN dan ada juga pihak notaris dan pihak swasta yang kami periksa dalam perkara ini," jelas Febri.
Saksi yang telah diperiksa diantaranya Plt. Direktur Utama PTPN III (Persero) Seger Budiardjo, Direktur Komersil PTPN X, VII, XII, IX, XIV, dan XI, Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, notaris, dan unsur swasta.
Sehingga, penyidik KPK saat ini tinggal menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Diketahui, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang di Jakarta pada Senin (2/9) dan Selasa (3/9).
OTT tersebut berkaitan dengan ditunjuknya PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.
Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Adapun uang yang diberikan Pieko sebesar 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Dalam OTT, tim Satgas KPK saat itu mengamankan pengelola money changer di Jakarta Freddy Tandou, orang kepercayaan Pieko bernama Ramlin, pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca, Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN I Kadek Kertha Laksana, dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, penyerahan uang dari Pieko dilakukan melalui perantara Freddy Tandau selaku pengelola money changer. Freddy diminta untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Tersangka Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Ramlin, untuk mengambil uang dari kantor money changer yang dikelola Freddy dan menyerahkannya kepada Corry Luca di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).
Corry selaku pegawai PT KPBN kemudian mengantarkan uang sejumlah 345.000 dolar Singapura itu ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN pada hari yang sama. Kemudian, mereka satu per satu dicokok KPK.[idm]
© Copyright 2024, All Rights Reserved