Melakukan kejahatan sejak 2019 lalu, sindikat pencuri motor asal Lampung tak berdaya saat digelandang Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi. Ketiga tersangka mengaku, telah menggasak 10 unit motor dari berbagai wilayah.
Selain tiga tersangka, Polres Cimahi pun berhasil meringkus dua orang penadah motor curian asal Kabupaten Cianjur yang mendapatkan unit motor dari tiga sindikat tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono mengatakan, dari ketiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki tugas berbeda dalam melakukan kejahatannya.
"Pelaku Dimas Adi Saputra alias Adi selaku eksekutor dan Dul Talip alias Dul selaku joki, serta Kiki yang juga tugasnya sebagai joki," ucap Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, (23/7).
Ketiga tersangka diamankan di tempat berbeda, Adi dan Dul diamankan di wilayah Cihanjuang sementara Kiki Wahyudi alias Kiki diamankan di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Pelaku ini melancarkan aksinya dengan mendatangi kendaraan yang dalam keadaan terkunci stang. Kemudian pelaku melakukan pengrusakan kunci motor dengan menggunakan alat berupa kunci astag atau T. Setelah on, para pelaku ini langsung membawa motor hasil curian tersebut," terangnya.
Mengenai motif tersangka, dia menyebutkan, para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan untuk di jual dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain ketiga pelaku pencurian, dia membeberkan, terdapat dua tersangka yang berperan sebagai penadah yakni, Ali Yusuf alias ARMED dan Andri di daerah Kalibata Jakarta Selatan.
"Pada saat diintrogasi Armed mengakui telah menerima barang curian sepeda motor dan Andri yang ikut serta dalam kegiatan tindak pidana tersebut," katanya.
"KemudianTim langsung melakukan pencarian terkait barang diterima dari Dul dan Kiki ke wilayah Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur," imbuhnya.
Dari hasil pengembangan dan pencarian Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi, dia menyampaikan, Polres Cimahi berhasil mengamankan 10 Unit Kendaraan R2.
"Selanjutnya Unit Resmob Polres Cimahi membawa Pelaku dan barang yang berhasil diamankan ke Mako Satreskrim Polres Cimahi," tandasnya.
Tempat kejadian, Jl. Cibaligo Kp. Pintu Air Rt 08 Rw 08 Kel. Cigugur Tengah Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi, Jl. Ciwaruga No 24 Kel. Ciwaruga Kec. Parongpong Kab. Bandung Barat, Masjid Nurul Huda Jl. Kemang Timur Raya Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jaksel, Depan / Sebrang Toko Intan Jl. Rancabali Kel. Pasirkaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, Blok Cikendal RT 05 RW 05 Kel. Melomg Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, serta Kp. Mencut Rt 04 Rw 02 Desa Lagadar Kec. Margaasih Kab. Bandung.
Barang bukti, 1 (satu) Buah Gagang Astag, 2 (dua) Buah Mata Astag, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Deluxe Warna Hitam Noka: MH1JM9133PK126271, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Deluxe Warna Silver Noka: MJ1JM9127NK644565, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Street Warna Hitam Noka:
MH1JM8214MK230609, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Supra-X 125 Warna Hitam Noka:
MJ1JB9138CK089928, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Yamaha Vixion Warna Hitam Noka: MH31PA004EK670292, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Reva Warna Hitam Noka:
MH1JFZ111HK809189, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Deluxe Warna Hitam Nosin: JM91E2299987, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Deluxe Warna Hitam Noka:
MH1JM9119LK303074, 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Beat Deluxe Stiping Noka: MH1JM8123PK778972, dan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merk/Type Honda Scopy Warna Abu Noka: MH1JM3131KK106185.
Pasal yang disangkakan, tersangka adi dikenakan Pasal 363 KUHPidana, Dul dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tersangka Kiki dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tersangka Armed dikenakan Pasal 480 KUHPidana, serta tersangka Andri dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved