DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna tentang alih status Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya.
Dalam paripurna tersebut, legislator juga telah mendapat naskah akademik (NA) yang disusun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Oleh sebab itu, maka dalam paripurna ini juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bekasi yang bertugas membahas dan melakukan penyesuaian, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang alih status Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun anggota dewan yang masuk kedalam Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Ketua Suryo Pranoto, Wakil Ketua M. Nurhadi, Sekretaris Nyumarno. Kemudian, anggotanya terdiri dari Bhakti Sakti, Repsih Munggawati, BN Holik Qodratullah, Mustaqim Marzuki, Abdul Rosid, Sarim, Yoyoh Masruroh, Edi Junaedi, Junawan dan Budiono.
Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto usai paripurna mengatakan, Raperda tersebut merupakan usulan dari eksekutif. Oleh sebab itu, maka untuk memastikan apakah Desa Setia Asih sudah layak untuk berubah status menjadi kelurahan, maka pihaknya perlu melakukan penelusuran dan peninjauan ke lapangan.
"Ini usulan dari legislatif, pada dasarnya kita selaku pansus perubahan desa menjadi kelurahan, kita akan telusuri dari bawah sampai ke atas, apakah itu layak untuk kita jadikan kelurahan, kalau tidak layak ya kita akan tolak," bebernya, Senin (7/9).
Ia pun mengaku, telah ada naskah akademik yang telah disusun eksekutif untuk menjadi salah satu rujukan untuk legislatif bekerja. Namun, perlu adanya tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan masyarakat setempat akan peralihan status ini.
"Kalau naskah akademik ya kita sudah baca, tapi kita belum turun ke lapangan, kita belum hearing dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Kita akan turun langsung ke Kecamatan Tarumajaya. Kita kumpulin semua tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama untuk membahas masalah ini. Yang pasti kita akan telusuri dari bawah dulu," bebernya.
Setelahnya, sambung Politisi PAN ini, pihaknya juga akan melakukan studi banding ke beberapa wilayah lain, sebagai dasar perbandingan dan penyempurnaan Raperda tersebut.
"Lalu setelah itu kita kunjungan ke wilayah lain yang sudah ada perdanya seperti Tanggerang Selatan, Kendal, Bandung Barat dan yang lainnya. Tapi, yang perlu kami tekankan, kesiapan masyarakat harus benar benar diperhatikan agar tidak ada persoalan setelah itu disahkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved