Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum memiliki agenda untuk melakukan pendampingan hukum bagi TS, wanita yang diduga terlibat dalam video esek-esek dengan pria yang mirip Sekretaris Daerah Tapanuli Utara.
Menurut Sumasna, pihak kepolisian Tapanuli Utara sudah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa TS. "Kami memiliki yurisprudensi. Sampai sekarang, belum ada agenda untuk pendampingannya," katanya di Gedung Sate, Jumat (21/6).
Sumasna menjelaskan bahwa fokus utama BKD adalah perilaku yang bertentangan dengan integritas. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan TS. "Perilaku yang bertentangan dengan integritas, apalagi yang melanggar norma agama atau hukum, akan ditindaklanjuti di urusan kepegawaian," tegasnya.
Saat ini, BKD belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada TS. "Sanksi bisa beragam, tergantung pada dampak kejadian tersebut, baik secara pribadi, internal lembaga, maupun Pemprov. Jika kami sudah memiliki bukti, maka sanksinya akan ditentukan," ungkapnya.
Sumasna menambahkan bahwa ada beberapa jenis sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, dengan yang terberat adalah pemecatan secara tidak hormat. "Mekanisme hukuman disiplin salah satu opsinya adalah pemecatan, tetapi bukan berarti bahwa kasus yang sekarang kita hadapi pasti akan berujung pada pemecatan. Ada opsi sanksi ringan, sedang, dan berat, dan pemecatan adalah salah satu yang terberat," tutupnya.(Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved