Pengaduan masyarakat terkait Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran yang membubarkan tempat isolasi beberapa waktu lalu di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, bakal ditanggapi.
Karena belum memiliki Badan Kehormatan (BK), DPRD Kabupaten Pangandaran segera melakukan kajian mengenai permasalahan ini sesuai dengan aturan yang ada di antaranya Tata Tertib Anggota Dewan dan Tugas Fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Praduga tak bersalah terhadap Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi Golkar, Oman Rohman akan tetap diterapkan. Meskipun ada bebapa aturan hukum yang tersangkut dalam permasalahannya.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menegaskan, pihaknya akan segera memproses pengaduan dari masyarakat paling lama 7 hari kerja.
"Hari ini BK memang belum terbentuk, tapi nanti kita gunakan aturan yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran ini," jelas Asep usai memerima audiensi dari Forum Pangandaran Sehat, Kamis (28/5).
Tindaklanjut kejadian ini, ucap Asep, sementara akan dilakukan oleh Pimpinan DPRD sebagai eks officio BK, karena AKD BK masih dalam pembahasan.
"Proses pengaduan masyarakat kan 7 hari kerja, hari ini kami sedang membahas BK juga. Maka nanti setelah BK terbentuk sesuai agenda. Di hari yang sama BK punya tugas ini,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved