Hukuman mati bagi para koruptor seharusnya bukan hanya wacana, apalagi jika korupsi itu dilakukan di masa bencana, seperti pandemi Covid-19.
Pakar Hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M. Gary Gagarin Akbar mengatakan, hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, terang Gary, disebutkan jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Artinya hukuman pelaku korupsi di masa bencana tentu saja berbeda dari keadaan normal," terang Ketua Program Studi Ilmu Hukum FH UBP Karawang, Rabu (3/11).
Saat ini, Gery mengatakan, hanya tinggal menunggu keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal tersebut.
"Saya rasa masyarakat sangat dirugikan ketika ada orang yang tega melakukan korupsi di masa bencana seperti saat ini," kata dia.
"Maka hukum harus tegas ditegakkan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi maupun golongan," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah menggodok wacana hukuman mati bagi para koruptor PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Wacana tersebut pun mendapat dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved