Anggota DPRD Jawa Barat yang diduga tersandung maladministrasi bakal dipanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang. Pemanggilan Legislator Jabar itu didasarkan pada petunjuk Ombudsman RI terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan(LAHP).
Ketua Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Subang, Pemajat Isworo mengatakan, pihaknya sudah membaca dan memahami LAHP dari Ombudsman. Bahkan LAHP tersebut sudah diketahui dan dilaporkan ke Kepala Disdukcapil Subang.
"Hasil (menganalisa), kami akan melakukan pertemuan internal di Disduk Capil Kabupaten Subang," kata Pemajat kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (5/3).
Langkah pertama yang ditempuh, kata Pemajat, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Anggota DPRD Jabar yang diduga maladministrasi. Isinya tak lain dari hasil LAHP Ombudsman.
"Apabila dengan surat pemberitahuan tidak mendapatkan kejalasan, maka kami memberikan surat undangan kepada beliau untuk bisa hadir di Disdukcapil," bebernya.
Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang. Untuk lokasi tempat pemanggilan, pihaknya masih menyesuaikan.
"Kalau bisa di Disdukcapil," ucapnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Subang akhirnya menerima LAHP Ombudsman terkait dugaan maladministrasi anggota DPRD Jawa Barat, Senin (2/3).
Kendati sudah diterima, Disdukcapil Subang menyatakan belum memahami sepenuhnya isi surat LAHP Ombudsman. Dalihnya, surat tersebut harus terkonfimasi terlebih dahulu oleh Kepala Disdukcapil Subang.
"Kita baru menerimanya dan perlu dibaca ulang dulu, lalu melaporkan ke kepala dinas dan bidang-bidang terkait,” ujar Kabid Pencatatan Kependudukan Sipil Disdukcapil Subang, Pemajar Isworo, Senin (2/3/2020).
© Copyright 2024, All Rights Reserved